Menu

Mode Gelap
Perkuat Disiplin Aparatur, Pemerintah Desa Pleset Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Pererat Silaturahmi, Dandim Wonogiri Ajak Prajurit dan Keluarga Jaga Kebugaran Lewat Olahraga Bersama Sengketa Batas Sawah di Gentong Berakhir Damai, Para Pihak Sepakati Musyawarah Di Balik Keluhan Solar dan Pupuk, Petani Jururejo Kenang Peran KUD Dimasa Lalu Tingginya Aktivitas di Jalan Sukowati Ngawi Jadi Perhatian Warga, Usulan Fasilitas Keselamatan Mengemuka Dugaan Pergeseran Batas Sawah di Gentong Paron, Penelusuran Lapangan Ungkap Riwayat Pengukuran

Konsumen

Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek NIK KTP Anda

badge-check

Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek NIK KTP Anda Perbesar

 

Tampilan idebku untuk cek NIK KTP pinjaman online melalui layanan OJK

 

 

‎Konsumen,transisi.net – Penyalahgunaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, kini semakin sering terjadi. Salah satu modus yang cukup meresahkan adalah penggunaan data tersebut untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.

‎Banyak orang baru sadar ketika tiba-tiba mendapat tagihan. Di titik ini, masalahnya bukan hanya soal data bocor, tapi juga beban finansial yang tidak pernah dibuat.
‎Ketua LPKSM menilai celah ini muncul karena sistem verifikasi di sebagian layanan pinjol masih belum maksimal.
‎“Idealnya tidak cukup hanya unggah KTP. Harus ada verifikasi tambahan agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.

‎Yang sering tidak disadari, sebenarnya ada cara sederhana untuk memastikan apakah data kita aman atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan melalui layanan resmi milik Otoritas Jasa Keuangan, yaitu SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

‎Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Untuk pengecekan online, langkahnya sebagai berikut:



‎Pertama, buka situs resmi layanan https://idebku.ojk.go.id di OJK. Setelah masuk, pilih menu pendaftaran dan isi data yang diminta seperti jenis identitas, nomor KTP, dan informasi lainnya. Pastikan semua data benar sebelum melanjutkan.

‎Selanjutnya, Anda diminta mengunggah dokumen pendukung, biasanya berupa foto KTP dan foto diri. Setelah itu, tinggal klik ajukan permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang diberikan.
‎Nomor ini nantinya digunakan untuk mengecek status permohonan. Hasilnya akan dikirim melalui email, biasanya dalam waktu satu hari kerja.

‎Jika merasa kurang nyaman secara online, pengecekan juga bisa dilakukan langsung dengan datang ke kantor OJK. Cukup membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya, proses akan dibantu petugas.

‎Dari hasil tersebut, akan terlihat apakah ada riwayat pinjaman atas nama Anda atau tidak. Ini yang menjadi kunci untuk mendeteksi penyalahgunaan sejak awal.
‎Dalam perspektif perlindungan konsumen, langkah kecil seperti ini justru sangat penting. Karena dokumen seperti KTP bukan sekadar identitas, tetapi juga pintu masuk ke berbagai layanan keuangan.

‎Ketua LPKSM kembali mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama di internet.

‎“Sekali data tersebar, risikonya bisa panjang dan tidak langsung terasa,” katanya.

‎Di tengah maraknya kasus pinjol, kebiasaan sederhana seperti cek data secara berkala bisa menjadi bentuk perlindungan paling awal. Karena menjaga diri dari risiko sering kali dimulai dari hal yang terlihat sepele. 

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Terjerat Pinjaman Berantai, Cerita seorang Warga Desa di Ngawi Soal Koperasi Mingguan

28 April 2026 - 04:56 WIB

Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus: LPKSM Jelaskan Risiko Kredit Macet dan SLIK OJK

9 April 2026 - 01:44 WIB

HET LPG 3 Kg Sudah Ditetapkan, Mengapa Harga di Pengecer Lebih Mahal?

8 April 2026 - 13:40 WIB

Dilema Distribusi LPG 3 Kg: Antara Sistem Sirkulasi dan Praktik Peredaran Tabung

7 April 2026 - 11:37 WIB

Gas LPG 3 Kg Langka, Muncul Penjualan Paket Tabung dan Isi

6 April 2026 - 00:58 WIB

Trending di Konsumen