Menu

Otomatis
Breaking News

Artikel

OJK Ingatkan Sanksi Berat, KSP Ilegal Termasuk dalam Radar Pengawasan

badge-check

OJK Ingatkan Sanksi Berat, KSP Ilegal Termasuk dalam Radar Pengawasan Perbesar

Gambar istimewa | by google searc semarak.co

Transisi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku jasa keuangan ilegal bisa dijerat sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 1 triliun sesuai UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut regulasi baru ini menghapus “zona abu-abu” yang dulu dimanfaatkan oleh pelaku ilegal.

Mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5-10 tahun penjara, bisa Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas,” katanya dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam di Jakarta, dikutip dari Cnnindonesia.com (19/8). 

Meski dalam kesempatan terbaru Friderica tidak menyebut koperasi simpan pinjam (KSP) secara khusus, catatan OJK sebelumnya menunjukkan bahwa koperasi ilegal pernah menjadi penyumbang besar kerugian masyarakat. Pada 2017–2022, kerugian akibat investasi ilegal, termasuk dari KSP, pinjol, dan gadai ilegal, mencapai Rp 139 triliun.

Jadi dari angka Rp 139 triliun… ada yang koperasi simpan pinjam,” ungkap Friderica pada September 2023, dikutip dari Finance.detik.com

Dengan landasan hukum baru, Satgas Pasti gabungan OJK dan 21 kementerian/lembaga dapat menindak segala bentuk usaha keuangan tanpa izin, baik pinjol, investasi, maupun KSP abal-abal yang meresahkan masyarakat.(tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Dandim Wonogiri Ajak Prajurit dan Keluarga Jaga Kebugaran Lewat Olahraga Bersama

3 Jul 2026 - 05:03 WIB

Pererat Silaturahmi, Dandim Wonogiri Ajak Prajurit dan Keluarga Jaga Kebugaran Lewat Olahraga Bersama

Penahanan Ijazah di Madiun Disorot, Mantan Karyawan Mengaku Diminta Biaya Pengambilan

22 Apr 2026 - 04:01 WIB

Penahanan Ijazah di Madiun Disorot, Mantan Karyawan Mengaku Diminta Biaya Pengambilan

Harga Bahan Baku Plastik Melonjak, Pelaku UMKM Tertekan Biaya Produksi

15 Apr 2026 - 05:54 WIB

Harga Bahan Baku Plastik Melonjak, Pelaku UMKM Tertekan Biaya Produksi

Di Balik Kenaikan Harga Plastik, UMKM Menanggung Beban Terberat

15 Apr 2026 - 02:58 WIB

Di Balik Kenaikan Harga Plastik, UMKM Menanggung Beban Terberat

KPK Temukan Bukti Baru Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Segera Dipanggil Lagi

18 Agu 2025 - 08:46 WIB

KPK Temukan Bukti Baru Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Segera Dipanggil Lagi
Trending di Artikel