Menu

Mode Gelap
Perkuat Disiplin Aparatur, Pemerintah Desa Pleset Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Pererat Silaturahmi, Dandim Wonogiri Ajak Prajurit dan Keluarga Jaga Kebugaran Lewat Olahraga Bersama Sengketa Batas Sawah di Gentong Berakhir Damai, Para Pihak Sepakati Musyawarah Di Balik Keluhan Solar dan Pupuk, Petani Jururejo Kenang Peran KUD Dimasa Lalu Tingginya Aktivitas di Jalan Sukowati Ngawi Jadi Perhatian Warga, Usulan Fasilitas Keselamatan Mengemuka Dugaan Pergeseran Batas Sawah di Gentong Paron, Penelusuran Lapangan Ungkap Riwayat Pengukuran

Nasional

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Tak Otomatis Dipidana, Bankir Diminta Tak Takut Salurkan Kredit

badge-check

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Tak Otomatis Dipidana, Bankir Diminta Tak Takut Salurkan Kredit Perbesar

OJK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung sepakat kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis dipidana | Foto : Istimewa

 

 

JAKARTA, transisi.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung menyatakan satu pandangan bahwa kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis masuk dalam ranah pidana. Sikap tersebut dinilai menjadi sinyal penting bagi dunia perbankan agar pengambilan keputusan bisnis tidak selalu dibayangi ketakutan kriminalisasi.

Pandangan itu mengemuka dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dikutip dan dihimpun dari CNBC Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan konsep business judgement rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga industri perbankan tetap profesional sekaligus memberi ruang bagi bank menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.

Ia menegaskan penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan agar industri perbankan tetap berintegritas tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan bisnis.

Pandangan serupa juga disampaikan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Jupriyadi. Ia menegaskan kerugian akibat kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila seluruh prinsip business judgement rule telah dipenuhi.

Menurutnya, perlindungan hukum berlaku sepanjang keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, serta telah disertai upaya mitigasi risiko secara maksimal.

“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana,” kata Jupriyadi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari chilling effect atau ketakutan berlebihan yang dapat membuat bankir enggan mengambil keputusan bisnis karena khawatir diproses pidana.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa business judgement rule tidak dapat dijadikan tameng untuk melindungi praktik fraud atau penyimpangan.

Menurutnya, perlindungan hukum dapat gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyampaian informasi palsu, pengabaian prinsip kehati-hatian, maupun penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit.

“Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujarnya.

Pernyataan tiga lembaga tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa risiko bisnis dalam dunia perbankan tidak dapat langsung dipandang sebagai tindak pidana selama proses pengambilan keputusan dilakukan sesuai prinsip tata kelola dan aturan yang berlaku.

 

Sumber : dikutip dan dihimpun dari cnbc Indonesia

Editor : tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Patuh 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Korlantas Fokus Penegakan Digital ETLE

29 Mei 2026 - 14:59 WIB

BGN Hentikan Sistem Bundling MBG, Distribusi Makan Bergizi Gratis Kini Hanya Saat Hari Sekolah

29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pemerintah Mulai Tata Ulang Ecommerce, AI hingga Legalitas Seller Jadi Perhatian

26 Mei 2026 - 13:15 WIB

Uji Coba BBM B50 Positif, ESDM Klaim Mesin Aman hingga 40.000 Km

25 April 2026 - 14:51 WIB

Cara Cek Legalitas Perusahaan Secara Online: Panduan Resmi Agar Terhindar dari Penipuan

13 April 2026 - 08:55 WIB

Trending di Nasional