Menu

Otomatis
Breaking News

Nasional

BUMDesma DAPM Bertransformasi, OJK Tegaskan Harus Berizin sebagai Lembaga Keuangan Mikro

badge-check

BUMDesma DAPM Bertransformasi, OJK Tegaskan Harus Berizin sebagai Lembaga Keuangan Mikro Perbesar

Ilustrasi transformasi DAPM menjadi BUMDesma sebagai lembaga ekonomi desa berbadan hukum yang profesional dan transparan

 

 

Jawatimur, Transisi.net – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) hasil transformasi dari eks Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/PNPM) kini diarahkan menjadi pengelola keuangan desa yang lebih legal dan terpantau. Meski berfungsi mirip lembaga keuangan mikro (LKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa unit usaha ini tetap harus berbadan hukum dan memperoleh izin resmi untuk bisa diakui sebagai LKM.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya menegaskan, dukungan terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mendirikan Lembaga Keuangan Desa (LKD) berbasis BUMDesma merupakan bagian dari inklusi keuangan di perdesaan.

 

“Pembentukan LKD akan memperkuat kemandirian desa sekaligus menumbuhkan daya tahan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dana bergulir secara transparan dan diawasi OJK,” kata Mahendra, dikutip dari siaran pers resmi OJK (16/12/2022). Ojk.go.id

 

Transformasi ini sudah mulai dijalankan di sejumlah daerah, salah satunya di Jawa Timur. Pemerintah provinsi setempat mendirikan PT LKM BUMDesma yang mengelola aset eks PNPM mencapai Rp1,6 triliun.

 

“PT LKM BUMDesma ini telah kami komunikasikan dengan OJK, agar seluruh pengelolaan dana eks PNPM memiliki legalitas yang jelas dan aman,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari Antaranews (12/3/2023).

 

Meski begitu, tidak semua BUMDesma otomatis menjadi LKM. Panduan resmi pendirian LKM oleh Kemendes menyebutkan, BUMDesma yang ingin mengelola simpan pinjam harus mendirikan badan hukum berbentuk PT atau koperasi, kemudian mengajukan izin usaha ke OJK.

 

Dengan regulasi ini, masyarakat desa diharapkan tetap mendapat akses pembiayaan mikro secara mudah, namun tetap terlindungi dari praktik keuangan ilegal. (Tim/red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Operasi Patuh 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Korlantas Fokus Penegakan Digital ETLE

29 Mei 2026 - 14:59 WIB

Operasi Patuh 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Korlantas Fokus Penegakan Digital ETLE

BGN Hentikan Sistem Bundling MBG, Distribusi Makan Bergizi Gratis Kini Hanya Saat Hari Sekolah

29 Mei 2026 - 10:12 WIB

BGN Hentikan Sistem Bundling MBG, Distribusi Makan Bergizi Gratis Kini Hanya Saat Hari Sekolah

Pemerintah Mulai Tata Ulang Ecommerce, AI hingga Legalitas Seller Jadi Perhatian

26 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemerintah Mulai Tata Ulang Ecommerce, AI hingga Legalitas Seller Jadi Perhatian

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Tak Otomatis Dipidana, Bankir Diminta Tak Takut Salurkan Kredit

15 Mei 2026 - 10:30 WIB

OJK, MA, dan Kejagung Sepakat Kredit Macet Tak Otomatis Dipidana, Bankir Diminta Tak Takut Salurkan Kredit

Uji Coba BBM B50 Positif, ESDM Klaim Mesin Aman hingga 40.000 Km

25 Apr 2026 - 14:51 WIB

Uji Coba BBM B50 Positif, ESDM Klaim Mesin Aman hingga 40.000 Km
Trending di Nasional