Di Balik Nama Koperasi, Warga Bangunrejo Lor Mengaku Terjebak Pinjaman Mingguan Berbiaya Tinggi

Catatan pinjaman dan kartu angsuran yang ditunjukkan warga saat menyampaikan keluhan terkait pinjaman mingguan | foto by transisi


NGAWI, transisi.net – Belasan warga Desa Bangunrejo Lor, Kecamatan Pitu, mendatangi kantor desa untuk menyampaikan keluhan terkait praktik pinjaman mingguan yang beroperasi di wilayah mereka. Sejumlah warga mengaku terjebak dalam skema pinjaman yang awalnya dianggap sebagai solusi kebutuhan mendesak, namun kemudian berubah menjadi beban yang sulit dilepaskan.

Hasil penelusuran Jurnalis Transisi menunjukkan sebagian warga menerima dana pinjaman yang nilainya tidak utuh sejak awal pencairan. Dari pinjaman sebesar Rp1 juta misalnya, penerima mengaku hanya menerima sekitar Rp800 ribu setelah dipotong berbagai biaya yang disebut sebagai administrasi.

"Kami mengajukan Rp1 juta, tetapi yang diterima sekitar Rp800 ribu. Setelah itu tetap harus mengangsur sesuai nilai pinjaman yang dicatat," ujar salah satu warga.

Dari keterangan yang dihimpun, pinjaman tersebut umumnya menggunakan sistem angsuran mingguan selama 10 kali pembayaran. Setiap minggu peminjam diwajibkan menyetor Rp130 ribu sehingga total pengembalian mencapai Rp1,3 juta.

Bagi sebagian warga, pola tersebut dinilai memberatkan, terutama ketika penghasilan harian tidak menentu. Kondisi semakin sulit ketika keterlambatan pembayaran diikuti penagihan yang menurut warga dilakukan secara intensif.

Jurnalis Transisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian transaksi berlangsung tanpa perjanjian tertulis yang dipahami secara rinci oleh peminjam. Informasi mengenai rincian biaya, bunga, maupun konsekuensi keterlambatan pembayaran disebut tidak selalu dijelaskan secara lengkap di awal.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik pembiayaan tersebut dengan prinsip koperasi yang selama ini dikenal berlandaskan asas kekeluargaan dan pemberdayaan anggota.

Sejumlah warga bahkan menyebut praktik tersebut lebih menyerupai rentenir modern yang beroperasi menggunakan nama koperasi. Namun demikian, penilaian tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengenai legalitas lembaga yang menjalankan pembiayaan dan mekanisme operasional yang digunakan.

Di sisi lain, warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan penelusuran agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak-hak mereka sebagai peminjam.

Berita ini merupakan bagian awal dari penelusuran Transisi terkait praktik pinjaman mingguan yang dikeluhkan warga. Redaksi melalui jurnalisnya akan terus menggali fakta, meminta tanggapan pihak terkait, serta menelusuri aspek hukum dan kelembagaan yang berkaitan dengan persoalan ini. Setiap perkembangan baru akan diperbarui dalam berita lanjutan. 


Editor    : Tim/Redaksi


💬
Diskusi Pembaca
Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai hukum yang berlaku.

Silakan login akun Google untuk ikut berdiskusi.
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Di Balik Nama Koperasi, Warga Bangunrejo Lor Mengaku Terjebak Pinjaman Mingguan Berbiaya Tinggi
  • Di Balik Nama Koperasi, Warga Bangunrejo Lor Mengaku Terjebak Pinjaman Mingguan Berbiaya Tinggi
  • Di Balik Nama Koperasi, Warga Bangunrejo Lor Mengaku Terjebak Pinjaman Mingguan Berbiaya Tinggi
  • Di Balik Nama Koperasi, Warga Bangunrejo Lor Mengaku Terjebak Pinjaman Mingguan Berbiaya Tinggi
  • Di Balik Nama Koperasi, Warga Bangunrejo Lor Mengaku Terjebak Pinjaman Mingguan Berbiaya Tinggi
  • Di Balik Nama Koperasi, Warga Bangunrejo Lor Mengaku Terjebak Pinjaman Mingguan Berbiaya Tinggi
Ad
Ad
Ad