Isi Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dikecualikan jika:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita dalam huruf miring;
- Setelah memuat berita sesuai butir di atas, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Ketentuan log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi, pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
- Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA, serta tidak menganjurkan kekerasan;
- Tidak diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa/jasmani.
Media siber dapat mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Penyuntingan atau penghapusan dilakukan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media yang sudah memenuhi ketentuan di atas tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan oleh Isi Buatan Pengguna yang melanggar, kecuali tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Semua ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait dan dicantumkan waktu pemuatan.
Bila berita disebarluaskan media lain:
- Tanggung jawab media pembuat terbatas pada berita yang dipublikasikan di media tersebut;
- Koreksi berita yang dilakukan media pembuat harus dilakukan pula oleh media lain yang mengutip berita;
- Media penyebar yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita tersebut.
Media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
Media lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal. Pencabutan wajib disertai alasan dan diumumkan ke publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang jelas menunjukkan isi adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di medianya.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).