Pedoman Media Siber
Isi Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
- Sumber jelas, kredibel, dan kompeten;
- Subyek tidak dapat diwawancarai;
- Disertai catatan bahwa berita masih perlu verifikasi;
- Media tetap melakukan update lanjutan.
3. Isi Buatan Pengguna
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Tidak memuat hoaks, fitnah, atau konten cabul;
- Tidak mengandung kebencian SARA;
- Tidak diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Media siber berhak menghapus konten yang melanggar dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat dan koreksi mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap perbaikan wajib ditautkan pada berita terkait dan mencantumkan waktu pembaruan.
5. Pencabutan Berita
Berita tidak dapat dicabut kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.
6. Iklan
Media wajib membedakan berita dan iklan. Konten berbayar harus diberi label jelas seperti advertorial atau sponsored.
7. Hak Cipta
Media wajib menghormati hak cipta sesuai hukum yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib ditampilkan secara jelas di media.
9. Sengketa
Sengketa terkait pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers)
Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai hukum yang berlaku.
Silakan login akun Google untuk ikut berdiskusi.