✏️ Hak Jawab
Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat, Anda memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan melalui mekanisme Hak Jawab yang dijamin oleh Media Transisi.
Dasar hukum & pedoman:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 1, 5, 11 & 15 menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab terhadap pihak yang dirugikan.
- Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, menjelaskan prosedur dan prinsip pelaksanaan hak jawab.
Fungsi & prinsip: Hak Jawab bertujuan menjaga keseimbangan, akurasi informasi, dan menghargai kehormatan pihak yang dirugikan. Layanan ini gratis dan wajib dilayani dengan proporsional tanpa menyensor substansi sanggahan.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengirim Hak Jawab Anda:
Kirim Hak Jawab SekarangSetiap sanggahan akan diverifikasi oleh redaksi. Terima kasih atas kepercayaan dan peran aktif Anda untuk media yang adil dan bertanggung jawab.