Warga Ngawi Kini Bisa Laporkan Jalan Rusak Lewat SIGAP Jalan, Ini Caranya
![]() |
| Gambar diambil dari akun Instagram resmi Dinas PUPR Ngawi dan layanan SIGAP Jalan |
NGAWI, transisi.net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi menyediakan layanan pelaporan jalan rusak berbasis online melalui platform SIGAP Jalan. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi instansi tersebut.
Dalam unggahannya, masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk mengirim laporan tanpa harus datang langsung ke kantor. Prosesnya dimulai dengan membuka tautan https://sites.google.com/view/sigapjalan Jalan melalui browser, lalu memilih menu “Lapor Sekarang” dan mengisi data diri.
Setelah itu, pelapor diminta memasukkan lokasi serta detail kerusakan jalan. Sistem juga memungkinkan pengguna mengunggah foto sebagai bukti pendukung sebelum laporan dikirim.
Pihak PUPR menyebutkan laporan yang masuk akan diteruskan ke tim terkait, khususnya bidang Bina Marga, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Melalui kolom komentar, admin juga memberikan penegasan terkait cakupan layanan. Salah satu pengguna menanyakan, “ini berlaku jalan nasional tidak pak admin?” yang kemudian dijawab, “tidak bosku… ruang lingkup jalan daerah/kabupaten.”
Respons lain dari warga juga terlihat beragam. Ada yang menyambut positif layanan tersebut. “Ngawi kereeen maze…” tulis salah satu akun.
Namun, ada juga yang mempertanyakan sistem tindak lanjut laporan. Salah satu komentar menyebut, “masyarakat tau darimana kalau laporannya sudah dibaca atau divalidasi… ga ada nomor aduan yg bisa di lacak?”
Selain itu, admin akun juga sempat menanggapi komentar lain terkait informasi yang belum lengkap dalam unggahan sebelumnya. “welah sory sory… mimin lupa nyantumin link,” tulis admin dalam balasan komentar.
Layanan SIGAP Jalan ini berlaku untuk jalan dengan status kewenangan daerah atau kabupaten di wilayah Ngawi.
Program ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pelaporan kondisi infrastruktur jalan secara langsung.
Editor : redaksi
Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis oleh pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE.

Posting Komentar