Penahanan Ijazah di Madiun Disorot, Mantan Karyawan Mengaku Diminta Biaya Pengambilan
![]() |
| ilustrasi penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di madiun jawa timur |
Madiun, transisi.net — Praktik penahanan ijazah kembali menjadi sorotan setelah sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi di Kabupaten Madiun mengaku kesulitan mengambil dokumen pribadi mereka usai berhenti bekerja.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari iNews, para pekerja menyebut ijazah mereka sebelumnya diserahkan sebagai bagian dari persyaratan kerja. Namun, saat keluar, dokumen tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Kronologi dan Pengakuan Mantan Karyawan
Ina Vernanda, salah satu mantan karyawan, mengaku sudah beberapa kali mencoba mengambil ijazahnya namun belum mendapat kepastian.
"Pertamanya saya keluar. Setelah itu saya tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus," ujarnya.
Hal serupa juga dialami Ridho yang mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan setelah mengajukan pengunduran diri.
Sementara itu, Alviyan Rizki Rahmadoni menyampaikan adanya permintaan biaya saat hendak mengambil ijazahnya.
"Saya disuruh menebus ijazah satu kali gaji sekitar Rp 2,5 juta. Karena saya melanggar waktu, jadi kena denda. Totalnya sekitar Rp 3 juta yang harus saya bayar. Karena tidak punya uang, saya tidak berani ambil sampai sekarang," ungkapnya.
Data Dinas Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja setempat menyebut kasus serupa bukan pertama kali terjadi dan telah beberapa kali ditangani melalui mediasi.
"Sering, yang bermasalah terkait ijazah itu banyak. Tahun 2025 ada sekitar 80 kasus, dan yang sudah diselesaikan melalui mediasi sekitar 25 ijazah," ujar perwakilan dinas.
Pihak dinas juga menegaskan bahwa terdapat aturan yang melarang penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
Perspektif LPKSM dan Aspek Hukum
Ketua LPKSM Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Kusuma Bangsa menilai bahwa praktik penahanan ijazah perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan pekerja secara langsung.
“Dokumen seperti ijazah, KTP, maupun KK adalah hak pribadi yang tidak semestinya dijadikan alat jaminan dalam hubungan kerja. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut hak dasar individu,” ujarnya.
Dalam kajian hukum perdata, suatu perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum apabila bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, atau kesusilaan. Artinya, sejak awal perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Lebih lanjut, apabila dalam praktiknya terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat pengambilan dokumen pribadi, hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan perlu diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Transisi menilai bahwa fenomena ini menunjukkan pentingnya pemahaman pekerja terhadap isi perjanjian kerja, termasuk risiko penyerahan dokumen asli tanpa jaminan pengembalian yang jelas.
Sejumlah warga juga menyebut praktik serupa bukan hal baru, meski tidak selalu muncul ke ruang publik.
Penutup
Edukasi hukum dan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan menjadi penting untuk mencegah potensi pelanggaran yang merugikan pekerja. Pemahaman yang baik di awal hubungan kerja dapat menjadi langkah awal untuk melindungi hak-hak individu di kemudian hari. (Tim/red)
