Penahanan Ijazah di Madiun Disorot, Mantan Karyawan Mengaku Diminta Biaya Pengambilan
![]() |
| ilustrasi penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di madiun jawa timur |
Madiun, transisi.net— Keluhan soal penahanan ijazah kembali muncul dari para mantan pekerja di wilayah Madiun. Bukan hanya soal dokumen yang tak kunjung dikembalikan, beberapa di antaranya bahkan mengaku diminta membayar sejumlah uang agar ijazah bisa diambil kembali.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari iNews, para pekerja menyebut ijazah mereka sebelumnya diserahkan sebagai bagian dari persyaratan kerja. Namun, saat keluar, dokumen tersebut tidak kunjung dikembalikan
Salah satu mantan pekerja, Ina Vernanda, menceritakan pengalamannya saat mencoba mengambil ijazah setelah keluar dari perusahaan. Ia mengaku sudah berulang kali menanyakan hal tersebut, namun belum mendapat kejelasan.
“Setiap saya tanya, jawabnya nanti-nanti terus,” ujarnya.
Cerita serupa datang dari pekerja lain. Dalam kondisi yang berbeda, Alviyan Rizki Rahmadoni justru dihadapkan pada syarat yang lebih berat. Ia diminta membayar sejumlah uang sebelum ijazahnya bisa diambil.
“Saya disuruh menebus ijazah satu kali gaji sekitar Rp2,5 juta… totalnya sekitar Rp3 juta,” katanya.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar administrasi. Bagi sebagian pekerja, ijazah bukan hanya dokumen, tetapi satu-satunya akses untuk mencari pekerjaan baru. Ketika dokumen itu tertahan, ruang gerak mereka otomatis ikut terbatas.
Fenomena seperti ini rupanya bukan pertama kali terjadi. Dinas terkait di daerah tersebut sebelumnya juga pernah menerima laporan serupa dan menyelesaikannya melalui mediasi.
Jika ditarik lebih jauh, praktik penahanan dokumen pribadi sebenarnya menyisakan banyak pertanyaan. Apalagi jika dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang sebagai syarat pengambilan.
Dalam pandangan lembaga perlindungan konsumen, dokumen seperti ijazah, KTP, atau kartu keluarga tidak memiliki dasar untuk dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.
Ketua LPKSM menilai, sejak awal posisi dokumen tersebut adalah hak pribadi yang tidak bisa dialihkan menjadi alat kontrol.
“Ijazah itu melekat pada individu. Bukan milik perusahaan, dan tidak semestinya dijadikan jaminan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika dalam perjanjian kerja terdapat klausul yang bertentangan dengan aturan, maka perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum.
Dengan kata lain, kesepakatan yang melanggar ketentuan tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan hak seseorang, termasuk dokumen pribadi.
Situasi ini menjadi pengingat bagi para pencari kerja untuk lebih cermat sejak awal. Menyerahkan dokumen asli tanpa kejelasan mekanisme pengembalian bisa berujung panjang.
Di sisi lain, perusahaan juga dituntut untuk menjaga praktik kerja yang sehat dan transparan. Karena pada akhirnya, hubungan kerja bukan hanya soal kontrak, tetapi juga soal kepercayaan. (Tim/red)

Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai hukum yang berlaku.
Silakan login akun Google untuk ikut berdiskusi.