Pemerintah Mulai Tata Ulang Ecommerce, AI hingga Legalitas Seller Jadi Perhatian
![]() |
| Menteri Perdagangan RI menyampaikan revisi aturan ecommerce dan kewajiban legalitas usaha bagi penjual online di Indonesia | foto istimewa |
JAKARTA, transisi.net – Pemerintah mulai mematangkan revisi aturan perdagangan digital melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Revisi ini disiapkan untuk memperketat tata kelola marketplace sekaligus memperbesar ruang bagi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di platform digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan aturan baru tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, terbuka, dan memberikan perlindungan lebih besar kepada pelaku usaha lokal.
“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam revisi tersebut, pemerintah menyoroti lima poin utama, yakni perlindungan produk lokal, transparansi marketplace, kepastian legalitas merchant, perlindungan konsumen, hingga pengaturan penggunaan artificial intelligence (AI) dalam perdagangan digital.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini yakni dorongan agar marketplace memberikan prioritas penayangan bagi produk UMKM dan produk dalam negeri. Pemerintah juga berencana mewajibkan penjual online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas usaha resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan perdagangan digital yang lebih tertata dan memberikan perlindungan hukum baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Selain itu, marketplace nantinya diminta lebih terbuka terkait potongan biaya layanan, sistem promosi, hingga bentuk kerja sama dengan merchant. Transparansi ini dianggap penting agar pelaku usaha kecil tidak berada dalam posisi yang merugikan di platform digital.
Tak hanya menyasar pelaku usaha, revisi aturan juga memperkuat perlindungan konsumen. Platform perdagangan elektronik diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa yang lebih jelas.
Konsumen juga nantinya berhak mengetahui asal barang, legalitas penjual, hingga bagaimana sistem AI bekerja dalam merekomendasikan produk di marketplace.
Pemerintah menilai penggunaan teknologi AI dalam perdagangan digital perlu diatur agar tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat maupun merugikan pelaku usaha tertentu.
Secara umum, revisi Permendag 31/2023 disebut menjadi langkah pemerintah dalam menyesuaikan perkembangan perdagangan digital yang semakin cepat, sekaligus menjaga agar pelaku UMKM lokal tetap memiliki ruang bersaing di tengah dominasi platform besar berbasis teknologi.
Sumber : Cnbc indonesia
Editor : tim redaksi

Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai hukum yang berlaku.
Silakan login akun Google untuk ikut berdiskusi.