-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengenal Hak Dasar Konsumen: Dari UU hingga Kehidupan Sehari-hari ‎

Minggu, 31 Agustus 2025 | | 0 Views Last Updated 2025-09-01T03:55:05Z
Ilustrasi perlindungan hukum pada konsumen | gambar istimewa. 


‎Konsumen, transisi.net – Pernahkah Anda membeli barang, lalu ternyata tidak sesuai harapan? Atau menggunakan jasa tertentu, tetapi hasilnya mengecewakan? Di situlah pentingnya memahami hak-hak konsumen.


‎Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen di Indonesia punya hak dasar yang dijamin hukum. Beberapa di antaranya adalah:


  • ‎Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.


  • ‎Hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.


  • ‎Hak untuk didengar pendapat serta keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.


  • ‎Hak atas advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa konsumen secara patut.


‎Kenapa penting dipahami?


Hak konsumen sejatinya adalah “rem” yang menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan masyarakat. Tanpa perlindungan, konsumen rawan jadi korban praktik curang, mulai dari informasi menyesatkan, barang palsu, hingga jasa abal-abal..


‎Menurut SIBATIK Journal (2024), Pasal 19 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen.  Publish.ojs-Indonesia.com

‎Contoh sederhana:


  • ‎Saat membeli makanan kemasan, konsumen berhak tahu tanggal kadaluarsa.


  • ‎Saat menggunakan jasa keuangan, konsumen berhak dilindungi dari penagihan yang intimidatif.


‎Apa yang bisa dilakukan konsumen?


  1. ‎Mencatat bukti bila ada kerugian (nota, screenshot iklan, dll).
  2. Menyampaikan keluhan langsung ke pelaku usaha.
  3. Menghubungi lembaga perlindungan konsumen seperti BPSK atau LPKSM jika masalah tidak selesai.


‎Kesadaran konsumen adalah kunci. Dengan memahami hak-haknya, masyarakat bisa lebih berdaya sekaligus mendorong pelaku usaha bertindak lebih jujur dan bertanggung jawab. (red/tim) 




×
Berita Terbaru Update