![]() |
| Gambar istimewa | foto hanya digunakan untuk ilustrasi penunjukkan lokasi bukan merupakan waktu kejadian. |
Ngawi, transisi.net - Seorang anak berusia di bawah tiga tahun menjadi korban kecelakaan lalu lintas di trotoar depan SD Margomulyo 1, yang diduga melibatkan pengendara motor di bawah umur.
Dari keterangan orang tua saat ditemui dirumah sakit, kejadian berlangsung pada Sabtu, 8 November 2025 sore hari. Korban, berinisial A, sedang bermain di pedestrian bersama kakaknya, S. Naas, seorang pemotor yang diduga masih di bawah umur melaju di atas trotoar dengan kecepatan tidak wajar sehingga menabrak anak tersebut.korban dalam kondisi tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Widodo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Orang tua korban, Yuda, menyayangkan kejadian tersebut. “Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk kendaraan bermotor,” ujarnya.
Yuda yang kerap disapa Kempi menambahkan, pihak terkait seharusnya memasang rambu peringatan di wilayah tanggung jawabnya untuk mencegah terjadinya korban.
Menurutnya, Regulasi terkait tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (2) dan PP No. 34 Tahun 2006. Proyek Ngawi–Boro ini sudah lama beroperasi, dan merujuk pada utilitas jalan, seharusnya PUPR memasang rambu-rambu sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pelayanan bagi masyarakat.
Karena kelalaian ini, fungsi dan kegunaan fasilitas umum berubah, sehingga terjadi pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 38 Tahun 2004, dan PP No. 79 Tahun 2013.
Akibat kelalaian PUPR, seorang anak balita tertabrak kendaraan saat menggunakan pedestrian Ngawi–Boro. Ironis dan miris,” tegas Yuda selaku orang tua.
Ia juga mempertanyakan terkait wewenang Kabid Bina Marga maupun Pemkab Ngawi agar kejadian serupa tidak terulang. (red)
