Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek NIK KTP Anda

 

Tampilan idebku untuk cek NIK KTP pinjaman online melalui layanan OJK


‎Konsumen,transisi.net - Penyalahgunaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, kini semakin sering terjadi. Salah satu modus yang cukup meresahkan adalah penggunaan data tersebut untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.

‎Banyak orang baru sadar ketika tiba-tiba mendapat tagihan. Di titik ini, masalahnya bukan hanya soal data bocor, tapi juga beban finansial yang tidak pernah dibuat.
‎Ketua LPKSM menilai celah ini muncul karena sistem verifikasi di sebagian layanan pinjol masih belum maksimal.
‎“Idealnya tidak cukup hanya unggah KTP. Harus ada verifikasi tambahan agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.

‎Yang sering tidak disadari, sebenarnya ada cara sederhana untuk memastikan apakah data kita aman atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan melalui layanan resmi milik Otoritas Jasa Keuangan, yaitu SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

‎Prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Untuk pengecekan online, langkahnya sebagai berikut:


‎Pertama, buka situs resmi layanan https://idebku.ojk.go.id di OJK. Setelah masuk, pilih menu pendaftaran dan isi data yang diminta seperti jenis identitas, nomor KTP, dan informasi lainnya. Pastikan semua data benar sebelum melanjutkan.

‎Selanjutnya, Anda diminta mengunggah dokumen pendukung, biasanya berupa foto KTP dan foto diri. Setelah itu, tinggal klik ajukan permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang diberikan.
‎Nomor ini nantinya digunakan untuk mengecek status permohonan. Hasilnya akan dikirim melalui email, biasanya dalam waktu satu hari kerja.

‎Jika merasa kurang nyaman secara online, pengecekan juga bisa dilakukan langsung dengan datang ke kantor OJK. Cukup membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya, proses akan dibantu petugas.

‎Dari hasil tersebut, akan terlihat apakah ada riwayat pinjaman atas nama Anda atau tidak. Ini yang menjadi kunci untuk mendeteksi penyalahgunaan sejak awal.
‎Dalam perspektif perlindungan konsumen, langkah kecil seperti ini justru sangat penting. Karena dokumen seperti KTP bukan sekadar identitas, tetapi juga pintu masuk ke berbagai layanan keuangan.

‎Ketua LPKSM kembali mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama di internet.

‎“Sekali data tersebar, risikonya bisa panjang dan tidak langsung terasa,” katanya. 
‎Di tengah maraknya kasus pinjol, kebiasaan sederhana seperti cek data secara berkala bisa menjadi bentuk perlindungan paling awal. Karena menjaga diri dari risiko sering kali dimulai dari hal yang terlihat sepele. 

Editor : Tim Redaksi

Diskusi Pembaca
Login akun Google untuk berkomentar secara bertanggung jawab.
Perhatian:
Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Setiap komentar menjadi tanggung jawab penulis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek NIK KTP Anda
  • Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek NIK KTP Anda
  • Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek NIK KTP Anda
  • Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek NIK KTP Anda
  • Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek NIK KTP Anda
  • Waspada Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek NIK KTP Anda
Ad
Ad
Ad