Operasi Patuh 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Korlantas Fokus Penegakan Digital ETLE
![]() |
| Kabag Ops Korlantas Polri menyampaikan kesiapan Operasi Patuh 2026 dengan fokus penegakan hukum digital ETLE. | foto : doc web humas polri |
JAKARTA, transisi.net – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mempersiapkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar serentak pada 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahun ini disebut akan lebih menitikberatkan pada penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kesiapan operasi tersebut disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin saat memberikan arahan dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026).
Dalam arahannya, Aries menjelaskan Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
Menurutnya, pola operasi tahun ini menggunakan konsep mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik masing-masing daerah, namun tetap berfokus pada penguatan sistem penindakan elektronik.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries, dilansir dari laman resmi Humas POLRI
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang dinilai menghambat efektivitas kamera ETLE. Beberapa di antaranya seperti penggunaan pelat nomor kendaraan yang dicopot, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat tertentu.
Menurut Korlantas, pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan dalam sistem penegakan hukum elektronik.
Selain penindakan berbasis kamera ETLE, petugas di lapangan juga tetap melakukan tilang konvensional terhadap sejumlah pelanggaran tertentu seperti melawan arus lalu lintas.
Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dibagi menjadi 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.
Korlantas Polri menegaskan Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat mulai memastikan kelengkapan kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebelum pelaksanaan operasi dimulai pada awal Juni mendatang. (Tim/redaksi)

Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai hukum yang berlaku.
Silakan login akun Google untuk ikut berdiskusi.