-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Debt Collector Boleh Tagih ke Kantor, Ini Batasan Hukumnya Menurut OJK

Minggu, 24 Agustus 2025 | | 0 Views Last Updated 2025-08-25T06:32:09Z

Ilustrasi penagihan pinjol lewat debcolector| pict by disway Jateng

Jakarta, transisi.net — Meningkatnya popularitas pinjaman online (pinjol) turut menghadirkan risiko bagi konsumen, terutama yang terganjal dalam proses penagihan oleh debt collector. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penagihan tetap harus berjalan dalam koridor etis dan sesuai aturan hukum.


Waktu dan Tempat Penagihan Sudah Diatur

Menurut POJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan kredit atau pembiayaan hanya boleh dilakukan pada:


  1. Hari Senin hingga Sabtu, tidak termasuk hari libur nasional;
  2. Waktu antara 08.00–20.00 sesuai dengan waktu setempat;
  3. Tempat hanya di alamat penagihan atau domisili konsumen.
  4. Jika penagihan dilakukan di lokasi lain seperti kantor, itu hanya diizinkan jika ada persetujuan tertulis dari konsumen terlebih dahulu.


Beberapa praktik yang dilarang dalam penagihan menurut POJK ini meliputi:


  1. Ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen;
  2. Tekanan fisik maupun verbal;
  3. Penagihan dilakukan kepada pihak selain konsumen;
  4. Penagihan yang bersifat mengganggu secara terus-menerus.


OJK: Tidak Melindungi Konsumen “Nakal”


Otoritas tetap menekankan bahwa perlindungan hukum tidak berlaku bagi konsumen yang beritikad buruk Deputi Komisioner OJK, Sarjito, menyatakan:


Kita mendorong pertumbuhan PUJK tetapi juga tidak lupa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tetapi, di awal-awal saya sudah tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal.Detik.finance.com


Jika konsumen terbukti menghindar—seperti tidak bisa ditemukan setelah puluhan kunjungan atau tidak bisa dihubungi—debt collector berhak mengeksekusi agunan sesuai ketentuan UU Jaminan Fidusia:


Ini konsumen yang tidak beritikad baik… kita tidak melindungi orang-orang seperti itu, silahkan eksekusi dengan ketentuan yang sesuai UU jaminan fidusia. Detik.finance.com


Inti Perlindungan: Seimbang dan Berkeadilan


Secara prinsip, POJK 22/2023 mewajibkan perilaku penagihan yang sesuai dengan norma masyarakat dan ketentuan hukum. OJK merancang aturan ini agar seimbang—tidak condong ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), namun tetap melindungi konsumen yang sah.


Editor : tim/red

×
Berita Terbaru Update