-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK Temukan Bukti Baru, Segera Panggil Kembali Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Senin, 18 Agustus 2025 | | 0 Views Last Updated 2025-08-18T08:48:50Z
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Penuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji, gambar diambil dari batam pos


Jakarta, 18 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi.  


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan tidak hanya akan dilakukan terhadap Yaqut, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang tempatnya telah digeledah petugas terkait perkara tersebut. "Secepatnya (dipanggil kembali)," kata Budi dalam tayangan live program dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Senin (18/8/2025).  


Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengurusan kuota haji.  


KPK juga menemukan dugaan penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel. "Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).  


KPK mengancam akan menjerat pihak yang menghilangkan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan. "Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujar Budi.  


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan status penyidikan dan melakukan perhitungan awal kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur.  


KPK berharap dengan pemanggilan kembali dan penambahan bukti baru, proses penyidikan kasus ini dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. 


Sumber : https://www.kompas.tv/nasional/612134/kpk-segera-panggil-kembali-eks-menag-yaqut-terkait-kasus-pembagian-kuota-haji


×
Berita Terbaru Update