KPK Temukan Bukti Baru Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Segera Dipanggil Lagi
![]() |
| Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Penuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji, gambar diambil dari batam pos |
Jakarta, transisi.net-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan ulang tidak hanya ditujukan kepada Yaqut, tetapi juga pihak lain yang terkait dengan lokasi yang telah digeledah.
“Secepatnya (dipanggil kembali),” ujar Budi dalam tayangan program Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Senin (18/8/2025).
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengurusan kuota haji.
Pengembangan kasus juga mengarah ke dugaan perintangan penyidikan. Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel, penyidik menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan.
KPK menegaskan tidak akan ragu menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak yang terbukti menghambat proses hukum.
“Penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak yang menghalangi, termasuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah meningkatkan status ke tahap penyidikan dan memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah pihak juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Ishfah Abdul Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan ditemukannya bukti baru, KPK menargetkan proses penyidikan dapat berjalan lebih terbuka dan memperjelas alur pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai hukum yang berlaku.
Silakan login akun Google untuk ikut berdiskusi.