-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

OJK Ingatkan Sanksi Berat, KSP Ilegal Termasuk dalam Radar Pengawasan

Kamis, 21 Agustus 2025 | | 0 Views Last Updated 2025-08-22T01:02:05Z
Gambar istimewa | by google searc semarak.co


Transisi.net, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku jasa keuangan ilegal bisa dijerat sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 1 triliun sesuai UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut regulasi baru ini menghapus “zona abu-abu” yang dulu dimanfaatkan oleh pelaku ilegal.


Mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5-10 tahun penjara, bisa Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas,” katanya dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam di Jakarta, dikutip dari Cnnindonesia.com (19/8). 


Meski dalam kesempatan terbaru Friderica tidak menyebut koperasi simpan pinjam (KSP) secara khusus, catatan OJK sebelumnya menunjukkan bahwa koperasi ilegal pernah menjadi penyumbang besar kerugian masyarakat. Pada 2017–2022, kerugian akibat investasi ilegal, termasuk dari KSP, pinjol, dan gadai ilegal, mencapai Rp 139 triliun.


Jadi dari angka Rp 139 triliun… ada yang koperasi simpan pinjam,” ungkap Friderica pada September 2023, dikutip dari Finance.detik.com


Dengan landasan hukum baru, Satgas Pasti gabungan OJK dan 21 kementerian/lembaga dapat menindak segala bentuk usaha keuangan tanpa izin, baik pinjol, investasi, maupun KSP abal-abal yang meresahkan masyarakat.(tim/red) 


×
Berita Terbaru Update