-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Vonis Mati Pertama untuk Koruptor di Indonesia: Kasus Jusuf Muda Dalam

Rabu, 27 Agustus 2025 | | 0 Views Last Updated 2025-08-27T07:14:42Z
Gambar istimewa | ilustrasi putusan bersejarah vonis hukuman mati untuk pelaku korupsi pada masa pemerintahan presiden yang pertama 


Jakarta, transisi.net – Perbincangan publik soal pemberantasan korupsi kembali mencuat setelah penangkapan sejumlah pejabat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu kasus paling fenomenal dalam sejarah Indonesia adalah vonis mati terhadap Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral pada era Presiden Soekarno, yang diputus pengadilan pada 1966. Putusan ini tercatat sebagai vonis mati pertama dan satu-satunya terhadap koruptor di Indonesia.


Siapa Jusuf Muda Dalam?


Jusuf Muda Dalam menjabat Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963–1966 di Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora. Dalam posisinya, ia bertanggung jawab mengelola keuangan negara. Minimnya pengawasan pada masa itu membuka celah besar untuk praktik penyalahgunaan wewenang.


Menurut catatan Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD diduga terlibat dalam empat perkara besar: pemberian izin impor melalui skema Deferred Payment senilai US$ 270 juta, pemberian kredit bermasalah yang menambah defisit negara, penggelapan kas negara senilai Rp97,3 miliar, hingga penyelundupan senjata dari Cekoslovakia.


Skandal dan Kemarahan Publik


Media pada masa itu, seperti Harian Mertjusuar (3 September 1966), melaporkan bahwa sidang kasus JMD selalu menyedot perhatian publik. Masyarakat mengecam gaya hidup mewah sang menteri di tengah kondisi ekonomi nasional yang terpuruk, dengan inflasi tinggi dan harga pangan melambung.


Keterangan persidangan juga mengungkap bahwa hasil korupsi digunakan untuk membeli rumah, tanah, perhiasan, kendaraan, serta diberikan kepada sejumlah perempuan. Fakta ini makin memperkuat kemarahan publik pada 1960-an.


Proses Hukum dan Vonis Mati


Kasus JMD dibawa ke pengadilan pada 30 Agustus 1966. Majelis hakim yang dipimpin Made Labde menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.


Dalam putusan yang dikutip Mertjusuar (10 September 1966), hakim menjatuhkan vonis mati:CnbcIndonesia


Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Ketua Made Labde saat membacakan putusan.


Selain korupsi dalam jumlah besar, latar belakang politik JMD yang disebut dekat dengan kebijakan berhaluan komunis juga menjadi faktor pemberat.


Kasasi dan Akhir Hidup


JMD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967, tetapi ditolak. Putusan vonis mati tetap dikuatkan. Namun, eksekusi itu tidak pernah dilakukan. Pada September 1976, sebelum dijatuhi hukuman mati, ia meninggal di penjara akibat penyakit tetanus.


Hingga kini, menurut catatan CNBC Indonesia (22 Agustus 2025), JMD masih tercatat sebagai satu-satunya koruptor di Indonesia yang divonis mati oleh pengadilan.


Sumber Referensi:


  1. cnbcindonesia.com (22/8/2025) 
  2. Mertjusuar (1966) – Arsip liputan sidang JMD
  3. Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD), 1966


Editor : red/tim


×
Berita Terbaru Update