-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BUMDesma DAPM Bertransformasi, OJK Tegaskan Harus Berizin sebagai Lembaga Keuangan Mikro

Selasa, 26 Agustus 2025 | | 0 Views Last Updated 2025-08-26T13:50:38Z
Ilustrasi transformasi DAPM menjadi BUMDesma sebagai lembaga ekonomi desa berbadan hukum yang profesional dan transparan


Jawatimur, Transisi.net – Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) hasil transformasi dari eks Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/PNPM) kini diarahkan menjadi pengelola keuangan desa yang lebih legal dan terpantau. Meski berfungsi mirip lembaga keuangan mikro (LKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa unit usaha ini tetap harus berbadan hukum dan memperoleh izin resmi untuk bisa diakui sebagai LKM.


Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya menegaskan, dukungan terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mendirikan Lembaga Keuangan Desa (LKD) berbasis BUMDesma merupakan bagian dari inklusi keuangan di perdesaan.


“Pembentukan LKD akan memperkuat kemandirian desa sekaligus menumbuhkan daya tahan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan dana bergulir secara transparan dan diawasi OJK,” kata Mahendra, dikutip dari siaran pers resmi OJK (16/12/2022). Ojk.go.id


Transformasi ini sudah mulai dijalankan di sejumlah daerah, salah satunya di Jawa Timur. Pemerintah provinsi setempat mendirikan PT LKM BUMDesma yang mengelola aset eks PNPM mencapai Rp1,6 triliun.


“PT LKM BUMDesma ini telah kami komunikasikan dengan OJK, agar seluruh pengelolaan dana eks PNPM memiliki legalitas yang jelas dan aman,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari Antaranews (12/3/2023). 


Meski begitu, tidak semua BUMDesma otomatis menjadi LKM. Panduan resmi pendirian LKM oleh Kemendes menyebutkan, BUMDesma yang ingin mengelola simpan pinjam harus mendirikan badan hukum berbentuk PT atau koperasi, kemudian mengajukan izin usaha ke OJK.


Dengan regulasi ini, masyarakat desa diharapkan tetap mendapat akses pembiayaan mikro secara mudah, namun tetap terlindungi dari praktik keuangan ilegal. (Tim/red



×
Berita Terbaru Update