Terjerat Pinjaman Berantai, Cerita seorang Warga Desa di Ngawi Soal Koperasi Mingguan
![]() |
| Gambar Istimewa | Ilustrasi penagihan koperasi mingguan di lingkungan warga |
Ngawi, transisi.net - Aktivitas sejumlah oknum petugas koperasi mingguan di salah satu desa di Kabupaten Ngawi menjadi perhatian warga. Keluhan yang muncul tidak hanya terkait kemudahan pinjaman di awal, tetapi juga pola pinjaman berulang serta penagihan yang disebut berlangsung hingga malam hari.
Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun melalui pegiat perlindungan konsumen, saat tidak mampu membayar pada hari sebelumnya, justru muncul tawaran pinjaman baru dari pihak lain. Kondisi ini membuat beban pinjaman semakin bertambah dan sulit dikendalikan.
Temuan tersebut juga dibenarkan Ketua LPKSM-YPKI Kusuma Bangsa yang melihat pola serupa terjadi di lapangan.
“Ketika tidak bisa bayar hari ini, tiba-tiba ada oknum dari koperasi lain yang datang menawarkan pencairan. Seolah membantu, tapi justru membuat pinjaman terus berulang dan menumpuk,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan pola penagihan yang tidak mengenal waktu.
“Iya, sampai malam juga masih didatangi. Kadang ditungguin di rumah,” kata Wawan, warga setempat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi melalui Kepala Seksi Kelembagaan menyampaikan bahwa koperasi yang berada dalam pembinaan telah diarahkan untuk tidak menggunakan sistem mingguan.
“Yang koperasi masuk binaan Dinkop Ngawi sudah kami arahkan untuk beralih ke sistem bulanan,” ujarnya dalam komunikasi melalui pesan singkat pada 13 Februari 2026.
Pihaknya juga menyebut masih melakukan pengawasan terhadap koperasi yang tidak terdaftar.
“Biasanya tiap tiga bulan ada kegiatan sidak ke kantor koperasi ilegal,” tambahnya.
Dari sisi hukum, praktik yang menimbulkan tekanan atau beban tidak wajar berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, koperasi wajib menjalankan usaha berdasarkan keanggotaan dan transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ketua LPKSM mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran pinjaman.
“Koperasi yang sehat harus transparan dan tidak menempatkan masyarakat dalam posisi yang merugikan,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pembinaan dan pengawasan agar praktik yang berpotensi merugikan tidak terus berkembang di masyarakat.
Editor : redaksi

Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai hukum yang berlaku.
Silakan login akun Google untuk ikut berdiskusi.