Polemik Distribusi Pupuk di Karanganyar: Dalih “Toleransi” hingga Dugaan Penjualan Bantuan Benih
![]() |
| Pertemuan kelompok tani di Karanganyar Ngawi membahas polemik distribusi pupuk subsidi dan bantuan benih pemerintah |
NGAWI, transisi.net – Praktik penyaluran pupuk bersubsidi di Kelompok Tani Rahayu Widodo, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi memicu protes dari sejumlah anggota. Distribusi pupuk yang diduga tidak sesuai Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) hingga dugaan penjualan benih bantuan pemerintah menjadi sorotan dalam pertemuan rutin kelompok tani, Selasa (12/5).
Dalam forum yang turut dihadiri awak media dan Koordinator BPP Kecamatan Karanganyar tersebut, Ketua Kelompok Tani mengakui adanya pemotongan jatah pupuk bagi anggota yang resmi terdaftar dalam e-RDKK.
Langkah itu disebut dilakukan sebagai bentuk “toleransi” agar petani yang belum terdaftar dalam sistem tetap memperoleh pupuk subsidi. Namun kebijakan tersebut memicu kekecewaan anggota karena dinilai mengurangi hak petani yang telah terdaftar resmi selama tiga tahun berturut-turut.
Selain persoalan distribusi, anggota juga menyoroti adanya perbedaan harga tebus pupuk antara anggota yang mengikuti program arisan kelompok dengan anggota yang tidak mengikuti arisan.
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah dugaan penjualan benih bantuan pemerintah yang seharusnya dibagikan kepada petani secara gratis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, benih bantuan tersebut diduga dijual ke luar daerah.
Ketua Kelompok Tani Aristian Sutarso membenarkan adanya penjualan tersebut. Ia menyebut hasil penjualan digunakan untuk pengadaan kaos kelompok tani. Meski demikian, transparansi penggunaan dana maupun pihak penerima kaos tersebut masih menjadi pertanyaan di kalangan anggota.
Koordinator BPP Kecamatan Karanganyar yang hadir dalam forum tersebut menegaskan pihaknya tidak membenarkan praktik-praktik yang menyimpang dari regulasi distribusi bantuan pertanian. Pengurus kelompok tani diminta segera membenahi tata kelola distribusi pupuk dan kembali mematuhi aturan yang berlaku.
“Tidak ada alasan pembenaran untuk memotong hak petani yang sudah terdaftar di e-RDKK,” tegas Koordinator BPP dalam arahannya.
Dalam kesempatan itu, BPP juga mensosialisasikan ketentuan terkait penerima pupuk subsidi. Masyarakat yang menguasai lahan lebih dari dua hektar ditegaskan tidak lagi berhak menerima pupuk subsidi karena masuk kategori petani mampu.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya pengawasan distribusi sarana produksi pertanian (saprodi) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum pengurus kelompok tani.
Liputan : dwianto

Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai hukum yang berlaku.
Silakan login akun Google untuk ikut berdiskusi.