Jual Beli Pita Cukai Bekas Muncul di Media Sosial, Fenomena Lama di Ruang Baru ?

pita cukai rokok bekas yang diperjualbelikan melalui media sosial

TRANSISI-Peredaran pita cukai rokok bekas kembali menjadi perbincangan setelah muncul dalam unggahan di media sosial. Dalam pantauan Redaksi Transisi pada salah satu grup Facebook komunitas lokal, terlihat adanya penawaran pembelian pita cukai bekas dari merek tertentu dengan sistem harga per lembar.

Unggahan tersebut disertai nomor kontak dan respons yang cukup aktif dari pengguna lain. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka, seolah menjadi bagian dari praktik yang tidak lagi asing di ruang digital.

Secara umum, pita cukai merupakan bagian dari sistem pengawasan distribusi produk tembakau. Namun dalam konteks yang beredar di media sosial, belum terdapat kejelasan mengenai tujuan dari pengumpulan maupun peredaran pita cukai bekas tersebut.

Di sisi lain, keberadaan pita cukai dalam rantai distribusi kerap dikaitkan dengan aspek legalitas dan pengendalian peredaran barang. Ketika elemen ini muncul di luar konteks resminya, ruang interpretasi pun menjadi terbuka.

Transisi menilai, kemunculan fenomena ini di ruang digital dapat dibaca sebagai pergeseran pola lama ke medium baru. Apa yang sebelumnya berlangsung terbatas, kini hadir dalam bentuk yang lebih terbuka dan mudah diakses.

Respons publik terhadap unggahan tersebut pun menunjukkan dinamika yang menarik. Sebagian mempertanyakan potensi risikonya. gak bahaya taa (apa tidak bahaya)"komentar salah satu akun, sementara pengunggah menanggapi dengan nada defensif. “Bahaya pogak nopo urusane kalih jenengan (Bahaya atau tidak apa urusannya dengan Anda),",” tulis salah satu akun, menanggapi komentar pengguna lain.

Dari sisi regulasi, pita cukai memiliki fungsi yang tidak terpisahkan dari sistem pengawasan negara. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berkaitan dengannya cenderung berada dalam ruang yang sensitif terhadap aturan yang berlaku.

Di tengah berkembangnya aktivitas ekonomi di media sosial, fenomena seperti ini menjadi pengingat bahwa batas antara praktik informal dan regulasi kerap kali tidak terlihat secara kasat mata.

Pada akhirnya, keberadaan pita cukai bekas di ruang publik digital tidak hanya menghadirkan pertanyaan, tetapi juga membuka ruang tafsir bagi masyarakat untuk menilai sendiri konteks dan implikasinya. (Tim redaksi) 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jual Beli Pita Cukai Bekas Muncul di Media Sosial, Fenomena Lama di Ruang Baru ?
  • Jual Beli Pita Cukai Bekas Muncul di Media Sosial, Fenomena Lama di Ruang Baru ?
  • Jual Beli Pita Cukai Bekas Muncul di Media Sosial, Fenomena Lama di Ruang Baru ?
  • Jual Beli Pita Cukai Bekas Muncul di Media Sosial, Fenomena Lama di Ruang Baru ?
  • Jual Beli Pita Cukai Bekas Muncul di Media Sosial, Fenomena Lama di Ruang Baru ?
  • Jual Beli Pita Cukai Bekas Muncul di Media Sosial, Fenomena Lama di Ruang Baru ?
Ad
Ad
Ad