Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus: LPKSM Jelaskan Risiko Kredit Macet dan SLIK OJK

Mitos utang pinjol hangus 90 hari dijelaskan oleh LPKSM Kusuma Bangsa, infografis risiko SLIK OJK dan hukum. 

TRANSISI — Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan hangus setelah 90 hari masih beredar di masyarakat. Persepsi ini biasanya muncul ketika penagihan langsung tidak lagi dirasakan setelah melewati periode tertentu.

Namun, pemahaman tersebut tidak tepat.

Ketua LPKSM Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Kusuma Bangsa menegaskan bahwa utang pinjol tidak otomatis hilang, melainkan masuk dalam kategori risiko yang berbeda.

“Tidak adanya penagihan langsung bukan berarti kewajiban selesai. Justru di titik itu, risiko seperti kredit macet dan catatan keuangan mulai terbentuk,” ujarnya.

Istilah “utang pinjol 90 hari tidak bayar akan hangus” sendiri kerap muncul dalam pencarian masyarakat, namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam sistem keuangan resmi.

Perspektif LPKSM: Dari Utang ke Risiko Kredit Macet

LPKSM menilai bahwa persoalan utama bukan sekadar keterlambatan pembayaran, tetapi dampak lanjutan yang sering tidak disadari.

Status Kredit Macet

Mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2025, keterlambatan lebih dari 90 hari dikategorikan sebagai kredit macet.

Artinya, utang tetap tercatat dan belum diselesaikan secara administratif.

Nilai Utang Tetap Berjalan

Kewajiban pembayaran tidak berhenti. Dalam beberapa kondisi, jumlah utang dapat bertambah akibat bunga dan denda pinjol yang masih berjalan sesuai perjanjian.

“Yang sering tidak disadari masyarakat, utang tidak berhenti di angka awal. Ada konsekuensi lanjutan yang terus berjalan,” jelasnya.

Risiko SLIK OJK yang Perlu Dipahami

Selain kredit macet, keterlambatan pembayaran juga berpotensi berdampak pada riwayat keuangan.

Data debitur dapat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Dampak Jangka Panjang

Catatan dalam SLIK dapat memengaruhi:

- pengajuan kredit di perbankan

- pembiayaan kendaraan atau rumah

- akses layanan keuangan lainnya

“Dampaknya tidak selalu langsung terasa, tapi bisa muncul saat seseorang membutuhkan akses pembiayaan di masa depan,” tambahnya.

Batas 90 Hari: Bukan Penghapusan Utang

Perlu dipahami, batas 90 hari lebih berkaitan dengan mekanisme penagihan, bukan penghapusan kewajiban.

Aturan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia membatasi penagihan langsung oleh penyelenggara pinjol hingga 90 hari sejak jatuh tempo.

Perubahan Pola Penagihan

Setelah melewati periode tersebut:

- penagihan dapat dilakukan melalui pihak ketiga

- penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum

Dengan demikian, utang tetap ada meskipun metode penagihan berubah.

Penutup

LPKSM menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap pinjaman online.

Utang pinjol 90 hari tidak hangus, melainkan berubah status menjadi kredit macet dengan potensi dampak lanjutan, termasuk catatan dalam SLIK OJK.

“Yang perlu dipahami, utang tidak hilang—yang berubah adalah konsekuensinya,” tutupnya.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus: LPKSM Jelaskan Risiko Kredit Macet dan SLIK OJK
  • Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus: LPKSM Jelaskan Risiko Kredit Macet dan SLIK OJK
  • Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus: LPKSM Jelaskan Risiko Kredit Macet dan SLIK OJK
  • Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus: LPKSM Jelaskan Risiko Kredit Macet dan SLIK OJK
  • Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus: LPKSM Jelaskan Risiko Kredit Macet dan SLIK OJK
  • Utang Pinjol 90 Hari Tidak Hangus: LPKSM Jelaskan Risiko Kredit Macet dan SLIK OJK
Ad
Ad
Ad