-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Deregulasi Multifinance OJK Disebut Bisa Jadi Stimulus Ekonomi

Jumat, 22 Agustus 2025 | | 0 Views Last Updated 2025-08-23T06:29:33Z
Deregulasi sektor multifinance oleh OJK | gambar by infobank


Transisi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah deregulasi di sektor multifinance dengan tujuan memberi kelonggaran bagi industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan kebijakan ini disusun agar pelaku multifinance lebih mudah menyalurkan pembiayaan ke masyarakat.


Regulasi sudah dibuat,” ujarnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025), dikutip dari Kontan.id.


Agusman menambahkan, harapannya deregulasi ini dapat menstimulasi pertumbuhan industri multifinance yang pada gilirannya mendukung perekonomian nasional.


APPI: Perlu Keseimbangan antara Pertumbuhan dan Risiko


Langkah OJK ini mendapat respons positif dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menyebut kebijakan deregulasi merupakan bentuk penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan yang memang sedang menghadapi perlambatan pertumbuhan.


Apabila perlu dikuatkan dan dikembangkan regulasi, tentu harus ada balancing (penyesuaian). Hal itu yang dilakukan OJK. Jadi, kami mendukung segala macam deregulasi untuk pengembangan dan lainnya di tengah-tengah sulitnya kami (industri pembiayaan),” ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/8/2025).


Meski demikian, Suwandi mengingatkan perlunya penerapan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, pelonggaran seperti uang muka (down payment) hingga 0% harus tetap memperhatikan kondisi debitur agar tidak menimbulkan risiko moral hazard.


Kalau semua diberikan pembiayaan, mungkin bahaya karena bisa moral hazard,” kata Suwandi.


Pertumbuhan Multifinance Masih Lesu


OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance per Juni 2025 tumbuh 1,96% secara tahunan (YoY) dengan nilai Rp501,83 triliun. Angka ini melambat dibandingkan Mei 2025 yang tumbuh 2,83% YoY dengan nilai Rp504,58 triliun.


Meski demikian, tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan multifinance tercatat membaik, turun dari 2,57% pada Mei menjadi 2,55% di Juni 2025.


Dengan kondisi tersebut, deregulasi diharapkan bisa memberi ruang gerak lebih besar bagi multifinance untuk menyalurkan pembiayaan, tanpa mengabaikan faktor risiko dan prinsip kehati-hatian.




Editor    : (red/tim) 

Sumber : Kontan.id

×
Berita Terbaru Update