Sengketa Batas Sawah di Gentong Berakhir Damai, Para Pihak Sepakati Musyawarah

Ilustrasi Kesepakatan Pemasangan Pemasangan Patok Di Desa Gentong | Foto Istimewa
NGAWI, transisi.net – Persoalan batas lahan pertanian di Desa Gentong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang sebelumnya menjadi objek penelusuran Jurnalis Transisi, kini mengarah pada penyelesaian secara musyawarah antara para pihak yang bersangkutan.
Perkembangan tersebut terungkap setelah muncul dokumen kesepakatan pemasangan patok batas sawah yang ditandatangani oleh Rohmad Pudin Susilo dan Supriyono pada 15 Juni 2026.
Dokumen yang diperoleh Jurnalis Transisi menunjukkan kedua pihak sepakat melakukan pemasangan kembali patok batas sawah sesuai dengan batas yang tercantum dalam sertifikat masing-masing bidang tanah.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah Rohmad Pudin Susilo menyampaikan keberatan terkait batas lahan sawah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Supriyono.
Dalam pengaduan yang diterima Jurnalis Transisi, Rohmad menduga terdapat pergeseran batas lahan yang berdampak pada luas sawah yang selama ini dikuasainya.
Berangkat dari pengaduan tersebut, Jurnalis Transisi melakukan penelusuran lapangan dengan menemui sejumlah pihak yang mengetahui riwayat pengukuran tanah dimaksud.
Dari hasil penelusuran diketahui bahwa bidang tanah milik Supriyono pernah menjalani proses pengukuran dalam rangka pemecahan bidang tanah (split sertifikat). Saat proses berlangsung, Supriyono tidak hadir secara langsung dan pelaksanaannya dikuasakan kepada saudaranya, NH.
Ketika ditemui di kediamannya, NH membenarkan adanya kegiatan pengukuran tersebut.
"Memang pernah ada pengukuran. Waktu itu dihadiri petugas pertanahan, pihak notaris, dan perangkat desa," ujar NH kepada Jurnalis Transisi.
Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara kedua pihak mulai terbangun hingga muncul kesepakatan untuk menempuh jalur kekeluargaan.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin (22/6/2026), Rohmad Pudin Susilo menyampaikan bahwa dirinya memilih penyelesaian secara musyawarah karena tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
"Saya ini orang biasa yang tidak paham apa-apa. Yang penting batas dan patok kembali seperti semula. Tidak enak juga sama tetangga karena sama-sama menggarap sawah," ujar Rohmad kepada Transisi.
Meskipun demikian, hingga berita ini ditulis pelaksanaan pemasangan kembali patok sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan tersebut diketahui belum dilakukan.
Karena itu, penyelesaian yang telah disepakati masih menunggu realisasi di lapangan agar persoalan batas lahan yang sempat menjadi perhatian kedua belah pihak benar-benar dapat diselesaikan secara tuntas.
Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, Transisi menilai persoalan batas lahan seperti ini tidak hanya terjadi di satu lokasi.
Perbedaan persepsi mengenai batas bidang tanah, proses pengukuran, hingga kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pertanahan kerap menjadi pemicu munculnya sengketa di tingkat desa.
Untuk itu, Transisi akan melanjutkan liputan dalam bentuk artikel edukasi yang membahas mekanisme penetapan batas tanah, prosedur pengukuran, peran saksi batas, hingga hak dan kewajiban para pihak dalam proses pertanahan.
Artikel lanjutan tersebut akan disusun berdasarkan keterangan dari pemerintah desa, praktisi pertanahan, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh.
Harapannya, informasi tersebut dapat menjadi referensi bagi warga sehingga persoalan serupa dapat diminimalkan dan potensi gesekan antar pemilik lahan dapat dihindari sejak awal.
jurnalis : Hendro
Editor : Redaksi Transisi
Transisi tidak bertanggung jawab atas isi komentar pengguna. Seluruh komentar menjadi tanggung jawab masing-masing penulis sesuai hukum yang berlaku.
Silakan login akun Google untuk ikut berdiskusi.